Penyelenggara Otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Berkaitan dengan pembentukan kelurahan sebagai perangkat daerah yang berada pada struktur pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan umum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah otonom yang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu membentuk kelurahan dengan melakukan pemekaran kelurahan yang telah ada. Pembentukan tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan berbagai syarat administratif, syarat teknis dan syarat kewilayahan. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Arab Kenangan sebagai pemekaran Kelurahan Dalam.
Kelurahan Arab Kenangan adalah salah satu kelurahan yang terletak di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kelurahan Bugis dan Kelurahan Dalam
Sebelah Timur : Kelurahan Dalam dan Kelurahan Kuang
Sebelah Selatan : Kelurahan Kuang
Sebelah Barat : Kelurahan Bugis